Polres Sampang Bebaskan 3 Tersangka Dugaan Kasus Penyelundupan Pupuk

Spread the love

Polres Sampang Bebaskan 3 Tersangka Dugaan Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Kanit I PIDUM Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah saat diwawancarai media. (Foto: Fahromi N)

Kepolisian Resort (Polres) Sampang membebaskan tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya hanya wajib lapor seminggu dua kali.

Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kanit I PIDUM Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah mengakui, saat ini memang tidak dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka dan terus dilakukan penyidikan mendalam.

“Tidak ada perubahan status tersangka. Hingga kini proses penyidikan terus berjalan dan tiga orang itu tetap berstatus tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Sedangkan untuk alasan penangguhan penahanan, Rendra beralasan bahwa kasus ini berkaitan dengan ancaman hukuman hanya 2 tahun.

“Tiga orang itu tidak ditahan karena ada yang bertanggungjawab yaitu Kepala Desa Ketapang Timur dan Ketapang Laok. Namun, mereka wajib lapor selama sepekan di hari Senin dan Kamis,” paparnya.

Dalam menangani kasus ini, Rendra menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mendatangkan pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang dan Dispertan Pamekasan untuk pendalaman.

“Ada beberapa pihak yang sudah kami panggil, tapi tidak perlu disebutkan jumlahnya berapa. Saat ini kami masih melalukan proses pendalaman, jika sudah ada kejelasan, akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Terpisah, Founder Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim mengatakan bahwa dalam prinsip hukum pidana, penyidik memang dapat tidak menahan seseorang yang diduga melakukan satu tindakan pidana.

“Jika ancaman hukumannya dibawah 5 tahun maka boleh tidak menahan dengan syarat, tidak akan mengulangi kembali, tidak menghilangkan barang bukti atau jejak, tidak melarikan diri dan komparatif,” tuturnya.

Penampakan 2 truk pengangkut pupuk diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Sampang telah menggagalkan penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Banyuates, pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Selain tiga tersangka berinisial MS (52), MP (29), dan H (21) yang diamankan, polisi juga mengamankan truk Mitsubishi warna hitam Nopol A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA yang berisi muatan pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska untuk dijadikan barang bukti (BB). (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles