Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Ketua Hakim PN Sampang, Andri Falahandika Ansyahrul menetapkan terdakwa, Abd. Hari (36), warga Kecamatan Torjun dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban Mawar yang masih berusia 4 tahun.
Humas PN Sampang, Afrizal mengungkapkan bahwa terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan, yakni jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan kurungan enam bulan penjara.
Dijelaskan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Pertimbangan hakim lantaran korban merupakan anak usia dini dan pencabulan terjadi hingga tiga kali.
“Khusus kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” jelasnya.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima putusan hakim tersebut. Terdakwa menjalani vonis di Rutan Klas II B Sampang. “Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” tungkasnya.
Perlu diketahui, tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap mawar ini terjadi pada awal tahun 2021. Ironisnya, pekaku masih memiliki ikatan keluarga, yakni paman yang merupakan suami dari bibi korban. (Romi)