Pilkades Serentak Sampang 2025, Bagaima Nasib Desa di Tangan Pj Kades ?

Spread the love

Pilkades Serentak Sampang 2025, Bagaima Nasib Desa di Tangan Pj Kades ?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, R. Chalilurrachman saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/8/2021).

Semenjak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025, banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib desa di tangan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) kedepannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, R. Chalilurrachman menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang nasib desa di bawah kepemimpinan Pj Kades.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali untuk mengetahui kinerja mereka sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pasal 72 yang menyebutkan bahwa Pj harus mempunyai kemampuan kepemimpinan.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembekalan terhadap Pj Kades sebelum mereka melaksanakan tugas, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan seperti masalah trantib dan aset desa.

“Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), jendela hukum Perbup nomor 27 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pergantian Kades jelas disebutkan, mulai dari pasal 71 hingga seterusnya mengenai Pj,” terangnya, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, disampaikan bahwa Pilkades Sampang serentak 2025 tidak serta merta ditetapkan, ada dasar hukum yang jelas yakni Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, ditindaklanjuti dengan Permendagri 112, sampai dengan Perda No. 4 tahun 2019.

“Itu adalah kesepakatan yang dibahas di DPRD yudikatif dan eksekutif. Jadi intinya, melaksanakan Pilkades 2025 ini aman dari Perda. Artinya, dalam hal ini Pemda tidak berjalan sendiri. Kita sudah melaksanakan Pilkades bergelombang 3 kali, kemudian kita laksanakan amanat Perda yaitu Pilkades serentak,” jelasnya.

Disampaikan pula, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 111 Kepala Desa yang masa jabatannya akan habis pada 17 Desember mendatang. kemudian posisi Kepala Desa akan ditempati Pj.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk mengetahui ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang.

“Sebagaimana surat balasan Kemendagri yang menyebutkan harus adanya ketersediaan PNS, sebagaimana juga Permendagri tahun 65, perubahan pertama Permendagri 112. Alhamdulillah, hasil koordinasi kami, ketersedian PNS banyak di Sampang,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles