Seorang pemuda warga Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berinisial FR (21) harus mendekam di penjara setelah mencuri 4 helai baju pengantin, 6 mix, dan 2 mixer audio.
Barang- barang tersebut dicuri dari rumah Maulana, warga Dusun Kandangan, Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Arman melalui Kapolsek Sampang AKP Tomo menjelaskan bahwa dirinya bersama unit Reskrim Polsek Sampang berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 8 Januari 2022.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya Desa Banyumas Sampang,” terang AKP Tomo kepada salsabilafm.com, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan, aksi pelaku diawali dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati jendela dapur belakang rumah korban yang dirusaknya.
“Ketika melakukan aksinya, FR dibantu temannya yang kini masih melarikan diri,” paparnya.
Sedangkan akibat dari kejadian pencurian tersebut, korban An. Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Adapun tersangka FR, saat ini berada di tahanan Mapolsek Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim kepolisian setempat.
“Tersangka FR kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke -3, Ke 4 dan ke -5Â KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Romi)