PCNU-BPN Sampang Tandatangani MoU Sertifikasi Tanah Aset NU

Spread the love

PCNU-BPN Sampang Tandatangani MoU Sertifikasi Tanah Aset NU
Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang KH Moh Itqan Bushiri tandatangani perjanjian kerjasama dengan BPN Sampang, Senin (4/10/2021).

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Setempat, Senin (4/10/2021) sore.

Bertempat di Kantor BPN Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang KH. Moh Itqan Bushiri dan Kepala BPN Sampang Syamsul Hadi.

Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang, KH. Moh Itqan Bushiri menyampaikan, MoU ini merupakan jalan yang baik untuk PCNU guna mengamankan semua aset, baik di ranting atau Majelis Wakil Cabang (MWC) yang menjadi hak wakaf NU.

“Setelah perjanjian ini, maka seluruh MWC untuk memberikan legalitas kepada tanah atau kantor dari MWC, di ranting-ranting, bisa masjid atau mushollah, melalui NU akan dipercepat prosesnya karena BPN sudah MoU dengan NU se-Jawa Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya, PCNU Sampang akan mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh MWC yang kemudian diteruskan ke seluruh ranting NU di Sampang. “Supaya semua aset yang diwakafkan kepada NU segera mendapatkan legalitas,” imbuhnya.

Kepala BPN Sampang, Syamsul Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah.

“Perjanjian ini merupakan percepatan legalisasi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Intinya MoU ini dikhususkan untuk melindungi aset-aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah,” jelasnya.

Syamsul Hadi berharap dengan adanya MoU ini, semua aset-aset milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah segera bisa bersertifikat dan mempunyai tanda bukti kepemilikan yang kuat, sehingga tahun 2023 semua tanah sudah bersertifikat.

“Sedangkan untuk persyaratan dan mekamisme wakaf bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang nomor 16 tahun 2021. Untuk biaya sesuai PP 128 tahun 2015. BPN siap melakukan tugas tersebut,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles