Terhitung mulai Januari hingga Desember 2020, sebanyak 147 kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti pada Rabu (30/12/20) pagi.
“Selama tahun 2020, mulai Januari hingga saat ini ada sebanyak 147 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 173 tersangka, meliputi 163 laki-laki dan 10 tersangka wanita,” ucapnya.
Menurutnya, jika dilihat dari jumlah barang bukti (BB) yang dikumpulkan, tahun ini kasus penyalahgunaan narkoba di Sampang mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
“Tahun ini dari keseluruhan kasus, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 1.896,72 gram sabu. Sedangkan pada tahun 2019, sabu seberat 1.587 gram diamankan,” paparnya.
Lebih lanjut, AKP Harjanto Mukti menegaskan bahwa Kepolisian Resort Sampang akan terus berupaya menumpas dan membabat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Komitmen kami akan menumpas tuntas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari barang haram itu,” tegasnya. (Romi)