LPBH NU Sampang Apresiasi Polda Jatim Tetapkan Subaidi Masajid Sebagai Tersangka

Spread the love

LPBH NU Sampang Apresiasi Polda Jatim Tetapkan Subaidi Masajid Sebagai Tersangka
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. (Foto: Fahromi N)

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang telah melakukan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan Surat Penetapan Polda Jawa Timur Nomor B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2021, Subaidi Masajid ditetapkan sebagai tersangka atas perkataannya yang menyatakan bahwa NU Mutanajis Mugholadoh.

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sampang, Lukman Hakim mengatakan, Subaidi Masajid dipanggil ke Polda Jawa Timur pada Senin 29 November untuk menjalani pemeriksaan. Selang sehari kemudian, Selasa (30/11), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tesangka.

Dijelaskan, Penyidik tidak serta merta menetapkan terlapor sebagai tersangka tetapi melalui beberapa tahap mulai dari penyelidikan, Penyidikan, sampai tahap penetapan tersangka.

“Terdapat beberapa bukti yang kita ajukan kepada penyidik sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran marwah NU yang dilakukan oleh ustadz Subaidi Masajid,” jelasnya, Rabu (1/12/2021).

Setelah semua proses dilalui oleh penyidik yakni Polda Jatim termasuk keterangan dari beberapa ahli dan bukti petunjuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Polda melakukan gelar perkara dan hasilnya alhamdulillah unsur pidananya terpenuhi.

“Sehingga pertanggal 29 November kemarin, Ustadz Subaidi sebagai terlapor telah dipanggil untuk diperiksa dan pertanggal 30 November sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti,” tambahnya.

Terpisah, Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi menyampaikan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini atas dasar arahan para masyaikh, setelah ruang maaf yang diberikan kepada Subaidi Masajid tidak diindahkan.

“Karena kita menempuh jalur hakum, tentu kita tunduk dan patuh terhadap hasil proses Polda. Kami tim advokat LPBH NU Sampang sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah melakukan proses hukum laporan kami dengan susuai prosedural dan kami mengharap Polda Jatim segera menangkap tersangka,” tegasnya.

Terakhir ia berpesan, terhadap warga Nahdliyin dan masyarakat umum khususnya Sampang untuk arif dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati berkomentar maupun menyampaikan pernyataan di muka umum khususnya media sosial.

“Karena sekecil apapun persoalannya ketika ada orang atau kelompok yang tersakiti, maka di situlah terdapat sanksi hukum atau undang-undang yang mengikat, dimana hal ini terdapat di UU ITE,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles