KPU Gelar Rakor Pengawasan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Spread the love

KPU Sampang Sosialisasi Tahapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah saat memberikan sambutan. (Foto: Mukrim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kab/Kota. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah di Hotel Camplong, Sabtu (15/10/2022).

Addy Imansyah menyampaikan, verifikasi faktual akan dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Partai politik (Parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI. Verifikasi faktual (Verfak) secara umum dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Namun, lanjut Addy, jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, kemudian disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua.

Pada 14 oktober 2022 KPU RI telah menetapkan sejumlah 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, dari jumlah tersebut ada sebanyak 9 parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual. “Bedasarkan data KPU Kabupaten Sampang, ada 9 parpol yang akan kami lakukan verifikasi faktual, yakni 4 dari partai baru dan 5 partai non PT,” paparnya, Sabtu (15/10) pagi.

Verifikasi faktual parpol menumpu pada dua aspek, yakni kepengurusan dan keanggotaan, serta memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu dilakukan untuk mengecek keberadaan ketua, sekretaris dan bendahara. Sedangkan keanggotaan untuk mengecek kepastian dan kebenaran dalam data yang sudah diupload

Dijelaskan, ada tiga tahapan cara verifikasi faktual keanggotaan dilakukan, pertama mendatangi langsung rumah anggota tersebut, kedua dihadirkan ke kantor partai melalui LO, ketiga dengan metode video call jika yang bersangkutan tidak dapat ditemui langsung oleh tim Verifikator KPU Kabupaten Sampang.

“Tim verifikator faktual keanggotaan ini adalah internal KPU sendiri yaitu komisioner beserta seluruh staf sekretariat KPU yang berjumlah 31 orang. Sedangkan tim verifikasi kepengurusan, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” terangnya.

“Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan pada tanggal 17 Oktober setelah KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan kepada 9 partai,” imbuhnya.

KPU Kabupaten Sampang berharap, selama pelaksanaan verifikasi faktual, Pemerintahan tingkat kecamatan, tingkat desa serta pengurus parpol dapat membantu untuk memfasilitasi dan memudahkan proses Verikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozak dan Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Faris, serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Polres Sampang, Kodim 0828 Kabupaten Sampang, semua Camat dan Pemerhati Pemilu. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles