Kemenag Sampang: Bagi Yang Sudah Haji, Setelah 10 Tahun Baru Bisa Daftar Lagi!

Spread the love

Kemenag Sampang: Bagi Yang Sudah Haji, Setelah 10 Tahun Baru Bisa Daftar Lagi!
Kasi PHU Kantor Kemenag Sampang Fathurrahman (Kanan) saat memberikan penjelasan. (Foto: Fahromi N)

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), kembali melakukan Talkshow Interaktif di Radio Salsabila, Rabu (15/12/2021).

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Sampang Fathurrahman dan Staff Seksi PHU Kantor Kemenag Sampang, Miftahut Tamam.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan penjelasan lebih spesifik terkait Haji Reguler dengan mensosialisasikan regulasi baru dari Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler.

Kasi PHU Kantor Kemenag Sampang Fathurrahman mengatakan, dikeluarkannya regulasi tersebut supaya lebih memberikan keadilan kepada para calon jemaah, sehingga calon jemaah yang telah lansia bisa mendapat prioritas berangkat haji.

“Jadi warga yang bisa mendaftar sebagai calon jemaah haji adalah yang belum mendapat porsi, kalau dulu tidak ada batasan berapa kali mendaftar, sehingga porsinya menumpuk. Bagi yang telah melaksanakan ibadah haji baru bisa mendaftar lagi setelah sepuluh tahun,” papar Fathur.

Sementara itu, Staff Seksi PHU Kantor Kemenag Sampang, Miftahut Tamam menambahkan bahwa regulasi PMA Nomor 13 tahun 2021 dikeluarkan karena aturan sebelumnya sudah tidak proporsional dengan perkembangan zaman.

“Jika sebelumnya pendaftar haji yang mendaftar diri menjadi calon jemaah datang ke Kemenag untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) kemudian ke Bank dan mendapatkan porsi,” ujarnya.

Akan tetapi kali ini berbeda, pendaftar Haji harus membuka rekening dahulu melalui Bank Syariah yang telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan mendapatkan lembar validasi.

“Selanjutnya baru ke Kemenag untuk mendapatkan Porsi Haji. Untuk dokumen yang disiapkan, foto copy KTP 5 lembar, KSK 5 lembar kemudian dokumen pendukung, salah satu dari tiga, Akta, Surat Nikah atau ijazah,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles