Dalam rangka memperingati Hari Jadi Sampang ke 397, Pemerintah Kabupaten Sampang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukumnya untuk mengenakan busana adat Madura.
Terhitung mulai hari ini, Senin 21 Desember hingga Rabu 23 Desember 2020 semua ASN harus mengenakan busana adat Madura meliputi Pesak, Gombor, dan Marlena.
Sedangkan untuk semua warganya dilarang menggunakan bahasa selain bahasa daerah atau bahasa Madura.
Selain itu, pemasangan lampu hias, umbul umbul serta spanduk juga diharapkan guna memeriahkan hari bersejarah kota Bahari.
Semua kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sampang nomor 430/363/534.202/2020 yang ditujukan kepada OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sampang.
Indah, salah satu petugas Kecamatan Kedungdung mengungkapkan bahwa setiap tahun ada pawai peringatan Hari Jadi Sampang. Tapi karena pandemi tahun ini tidak ada.
“Walau tidak ada pawai, alhamdulilah di sini semuanya memakai baju adat Madura untuk merayakan hari jadi Sampang,” ucapnya.
Bahkan ia berharap Busana Madura dapat dijadikan seragam kerja oleh Pemkab setempat.
“Sekarang jamannya sudah beda, banyak anak muda yang tidak tahh baju adat madura. Mungkin dengan dijadikan seragam kerja bisa lebih banyak dikenal semua orang terutama kalangan anak muda,” tutupnya. (Romi)