Hampir Setahun Kasus Korban Penganiayaan Mandangin Belum Terungkap

Spread the love

Hampir Setahun Kasus Korban Penganiayaan Mandangin Belum Terungkap
Serius, Lukman Hakim Penasehat Hukum korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampang

Hampir genap setahun, pihak kepolosian resor (Polres) Sampang belum mampu menguak Kasus dugaan penganiayaan terhadap Slamet Efendi (19) warga Dusun Keramat, Desa Pulau Mandangin yang terjadi pada 21-22 Desember 2019 silam.

Oleh karena itu, atas dasar permintaan keluarga korban, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (Ham) sedunia pada Kamis (10/12/20), Lukman Hakim, Penasehat Hukum korban berharap agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini.

Lukman Hakim mengungkapkan, almarhum Slamet Efendi merupakan korban kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21-22 Desember 2019. Kala itu, korban dipukul oleh saudaranya sendiri.

“Namun setelah tanggal 22 itu, setelah dipukul dan dibawa oleh salah satu saudaranya, almarhum Slamet Efendi hilang jejak sampai saat ini,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2019 keluarga korban mengadu dan melaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, sempat dilakukan penyelidikan dan bahkan semenjak Februari 2019 pihaknya telah memohon pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP.

“Alhamdulillah, saat itu pula pihak kepolisian langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP. Namun sampai detik ini, hasil olah TKP belum mampu mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya pengaduan terhadap Polda Jawa Timur per tanggal 23 April 2020 dan pada 20 Agustus 2020 pihaknya juga telah melakukan pengaduan terhadap Komnas HAM.

“Karena persoalan ini merupakan bagian kasus HAM, maka pada hari yang bertepatan dengan Hari HAM sedunia ini kami menindak lanjuti apa yang diminta oleh keluarga korban,” ungkapnya.

“Harapan kami, kami masih positive thinking bahwa penegak hukum yakni Polres Sampang masih punya semangat untuk terus mengungkap kasus ini sampai pada dinaikkan proses penyidikan dan penetapan tersangka,” harapnya.

Lebih lanjut, Advokat muda itu mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan 16 saksi dan sejumlah barang bukti ke pihak penyidik. Namun hingga detik ini belum juga berani dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dalih belum cukup bukti atau saksi.

Padahal, kalau kita menganut pada persoalan normatif, ketika sudah ada beberapa bukti termasuk saksi dan petunjuk sudah kuat, sebenarnya sudah kuat dugaan telah terjadi tindak pidana. Namun kami yaqin, pihak kepolisian akan segera mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles