Dirasa Berat Jadi Tukang Plafon, Warga Ketapang Laok Konsumsi Sabu

Spread the love

Tegang, tersangka (Muhdor) ketika dimintai keterangan. Foto : Fahromi N

Muhdor, warga Dsn. Taman, Ds. Ketapang Laok, Kec. Ketapang Kab. Sampang diamankan kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang setelah kedapatan mengkonsumsi dan menyembunyikan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ia sembunyikan dalam selongsongan tiang gorden rumahnya di Dsn. Taman, Ds. Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolsek Ketapang, Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho mengatakan, pada Kamis (12/11/20) malam, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada beberapa orang warga Ketapang Laok yang menggunakan sabu di rumahnya.

Kapolsek Ketapang, Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho

“Karena warga resah, akhirnya kami pada Jum’at (13/11/20), sekitar pukul 05.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” tuturnya, Selasa (17/11/20).

“Untuk barang bukti kami temukan di selongsong tiang gorden itu di dalamnya 0,54 gram sabu,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tersangka lain, warga Dusun Bunten Timur berinisial S yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diungkapkan pula, pekerjaan sehari-hari tesangka MO merupakan tukang plafon yang baru sembilan (9) bulan lamanya pulang dari Malaysia.

“Menurut keterangan yang bersangkutan, 5 bulan terakhir untuk menambah stamina karena pekerjaannya dirasa berat sebagai tukang plafon, akhirnya menggunakan Sabu” ungkapnya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana 6 – 20 tahun penjara dan denda 1 – 10 miliar rupiah. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles