Dinas Kehutanan Sosialisasikan Surat Angkutan Kayu Rakyat Tahun 2022

Spread the love

Dinas Kehutanan Sosialisasikan Surat Angkutan Kayu Rakyat Tahun 2022
Sosialisasi Surat Angkutan Kayu Rakyat tahun 2022 di radio Salsabila, Selasa (26/7/2022).

Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Sumenep Wilayah Kerja Kabupaten Sampang menerangkan fungsi dan tata cara pembuatan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif di Radio Salsabila, Selasa (26/7/2022).

Titi Wigati, Analis Hasil Hutan UPT Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan (PPHH) Dinas Kehutanan Jawa Timur, menerangkan bahwa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) merupakat surat yang mengiringi pengangkutan kayu yang berasal dari hutan rakyat.

“SAKR ini sudah mewakili keterangan asal usul kayu, jadi untuk pengangkutan kayu tidak perlu lagi pergi kepala desa, pemilik kayu cukup membuat atau menulis surat sendiri,” ungkapnya saat menjadi narasumber.

Sedangkan untuk form SAKR, pihaknya sudah menyediakan formatnya, masyakat atau pemilik kayu hanya tinggal mengisi, baik dengan menggunakan tulisan tangan maupun mengetiknya menggunakan komputer atau sejenisnya.

Mengenai masa berlaku SAKR, ditetapkan oleh pemilik kayu dengan memperkirakan jarak dan waktu tempuh normal, plus kelonggaran waktu jika sewaktu-waktu terjadi kendala yang tidak diinginkan dalam perjalanan.

“Bilamana terdapat hambatan dalam pengangkutan di perjalanan dan masa berlaku SAKR telah berakhir, pengemudi harus membuat surat keterangan di atas kertas bermaterai cukup,” terangnya.

Selain itu, penggunaan SAKR harus dilengkapi dengan bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang membedakan dengan surat angkut sebelumnya, SAKR ini dibuat oleh pemilik kayu sendiri, bukan dari pejabat Dinas Kehutanan atau kepala desa,” tutupnya.

Penyuluh Kehutanan CDK Sumenep Wilayah Kerja Sampang, Novi Indrawati menambahkan, SAKR ini untuk menjaga keamanan masyarakat dalam perjalanan saat mengangkut kayu dari hutan hak atau hutan milik.

“Untuk pembuatannya sangat mudah karena bisa ditulis tangan atau diketik sendiri, namun bagi masyarakat yang masih belum mengetahui format SAKR, silahkan langsung mengunjungi kantor kami di Jl. Jaksa Agung Suprapto no. 27 Sampang,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles