Dianggap Memanipulasi Pajak, Rumah Makan ASELA Disegel Sementara

Spread the love

Dianggap melakukan manipulasi pajak sejak tahun 2020, Rumah Makan (RM) ASELA Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur disegel untuk sementara waktu.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) besama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 08.00 Wib.

Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Chairijah mengungkapkan, penutupan dilakukan karena Restoran ASELA melakukan manipulasi pajak sejak tahun 2020.

“Hal itu berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik,” katanya.

Menurutnya, penutupan tersebut bersifat sementara. RM ASELA bisa kembali melaksanakan aktifitasnya dengan syarat memenuhi semua persyaratan teknis dan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Diantaranya, Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah,” paparnya.

“Kemudian Peraturan Bupati Sampang No. 8. Tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pengawasan dan Pengawasan Pajak,” tambahnya.

Disisi berbeda, Owner Rumah Makan ASELA, Bukat Riyono mengaku bahwa pihaknya sudah rutin melakukan pembayaran pajak setiap bulan.

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti semua mikanisme yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Sampang. “Kami sudah rutin membayar pajak, tapi kalau kami dianggap memanipulasi, kami pasrahkan semuanya ke Pemkab,” ungkapnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles