Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat Madura agar bebas dari penyekatan tes rapid antigen saat menyeberangi jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, SIKM sebenarnya dalam rangka mengakomodir masyarakat, khususnya yang setiap hari ke Surabaya untuk bekerja.
“Jadi kita fasilitasi mereka untuk mengurus surat izin keluar masuk ke Kecamatan dengan membawa hasil pemeriksaan rapid antigen dari Puskesmas, surat keterangan dari tempat bekerja dan datang ke Kecamatan, nanti Kecamatan yang akan mengurus SIKM,” terang pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Covid-19 Sampang itu, Rabu (23/6/2021).
Pemimpin Kecamatan (Camat) Sampang, Yudhi Adidarta Karma menyampaikan, untuk mendapatkan SIKM ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon. Berikut diantaranya:
Pertama, pengantar RT untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar pedagang atau pekerja, agar mendapatkan rapid antigen gratis dari pihak Puskesmas.
“Setelah ada pengantar dari RT silahkan ke Puskesmas untuk rapid, kalau negatif, baru dia mengajukan pengantar ke kelurahan, setelah itu Kecamatan baru mengeluarkan SIKM. Prosedurnya seperti itu,” jelasnya.
Dijelaskan pula, sesuai dengan Press Release Satgas Covid-19 Sampang, pengurusan SIKM itu gratis untuk pekerja yang setiap hari pulang pergi ke Surabaya.
“Tapi kalau untuk orang biasa yang tidak ada kepentingan setiap hari ke Surabaya itu non gratis dari Puskesmas. Jadi ada yang gratis dan ada yang non gratis, yang lebih tahu Puskesmas atau Dinkes,” ucapnya.
“Maksud biaya itu biaya rapid antigennya, kalau untuk suratnya saya jamin gratis untuk Kelurahan dan Kecamatan, kalau RT karena tidak ada anggaran ATK saya tidak tahu,” tambahnya.
Yudhi menyampaikan bahwa mulai siang ini, Rabu (23/6) pihaknya siap menerima pelayanan SIKM. “Sebenarnya sejak kemarin sudah ada pemohon tapi masih kami tolak karena belum ada instruksi. Hari ini kami siap, insyaAllah siang,” pungkasnya. (Romi)