
Bupati Sampang H Slamet Junaidi kembali dilaporkan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh salah satu warganya ke Mapolres Sampang, Kamis (19/8/2021) sore.
“Laporan ini terkait kerumunan yang terjadi ketika logo Bank Artha Sejahtera Sampang diresmikan pada 9 Agustus 2021 lalu, padahal waktu itu sedang PPKM level 3,” ungkap H. Mino, pelapor dugaan pelanggaran tersebut.
H. Mino mengatakan, ada dua orang yang ia laporkan yaitu Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan direktur PT Bank Artha Sejahtera Sampang (BASS), Syaifullah Asyik selaku penyelenggara kegiatan yang diduga melanggar Prokes tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya memang sudah ada salah satu mahasiswa di Sampang yang melaporkan kasus tersebut, hanya saja tidak ada tindakan yang jelas, terkesan tidak terjadi sesuatu apapun.
“Saya kembali melaporkan karena kesannya tidak ada apa-apa, padahal bagi masyrakat, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan,” keluhnya.
Seusai menyerahkan laporan, H. Mino meminta bukti laporan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang, hanya saja ia tidak mendapatkan tanda terima dari pihak kepolisian.
“Alasannya pihak Polres sudah menyurati bapak Kapolres Sampang, jadi katanya tidak perlu tanda terima,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta membenarkan adanya laporan tersebut, pihaknya akan memperoses sesuai mekanisme yang ada.
“Ya sama saja bersurat dan laporan itu ada mekanismenya, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang nantinya jika sudah masuk ke Kapolres, baru nanti ada disposisi,” jelasnya. (Romi)