Bawaslu Kabupaten Sampang Tabulasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Spread the love

Bawaslu Kabupaten Sampang Tabulasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi saat menjadi narasumber di Radio Salsabila. (Foto: Fahromi N)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang telah mentabulasi potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam penyelenggeraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi ketika hadir sebagai narasumber dalam program ‘Bawaslu Menyapa’ di Radio Salsabila, Rabu (18/5/2022) kemarin.

“Saya selaku Divisi Penanganan Pelanggaran bersama tim dan empat komisioner lainnya, mentabulasi beberapa potensi pelanggaran yang nantinya akan terjadi di 2024,” ucapnya.

Yunus, sapa akrabnya, menerangkan bahwa pelanggaran pemilu berpotensi terjadi dalam semua jenis kategori pelanggaran, yakni mulai dari segi admistratif, kode etik, pidana pemilu, dan lainnya.

“Ketika ditabulasi ada sekitar 66 pasal tindak pidana pemilu yang kemudian ketika itu dilanggar oleh beberapa unsur mulai dari setiap orang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye dan seterusnya, itu bisa dikenakan tindak pidana Pemilu,” paparnya.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sampang akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap bisa mensosialisakan semua hal tersebut, mulai dari media, pemantau pemilu seperti KIPP dan Netfid serta kader partisipatif.

“Kita sudah punya kader partisipatif yang sudah dibentuk oleh Bawaslu RI, di 2020 ada 21 orang, 2021 ada 21 orang. Ini nantinya yang kita ajak untuk mensosialisasikan beberapa potensi pelanggaran, sehingga bisa kita antisipasi,” terangnya.

Yunus Ali Ghafi berharap, nantinya Pemilu 2024 berjalan damai dan aman. Kemudian, pemilihnya cerdas, penyelenggaranya berintegritas, dan intinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles