Audiensi PermenPAN-RB, Berikut Permohonan Guru Honorer Kepada DPRD Sampang

Spread the love

Audiensi PermenPAN-RB, Berikut Permohonan Guru Honorer Kepada DPRD Sampang
Audiensi Forum Guru Honorer terkait PermenPAN-RB di ruang Banggar DPRD Sampang. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Kabupaten Sampang (FGHNLPGKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 melakukan audiensi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta kepastian formasi bagi para guru yang telah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2.

Bertempat di Ruang Banggar DPRD Sampang, Rabu (29/6/2022), pertemuan dipimpin oleh Komisi I dan IV DPRD setempat, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM dan BPPKAD Sampang, serta diikuti oleh 25 guru honorer perwakilan dari setiap Koordinator Kecamatan.

Salah satu Koordinator Audiensi, Ainul (30) menyampaikan, pihaknya memiliki beberapa permohonan berkaitan dengan Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pertama, Forum Guru Honorer Sampang memohon kepada Bupati beserta pihak terkait lainnya untuk mengakomodir dan memberikan prioritas bagi guru yang lulus passing grade PPPK Guru 2021 yang berjumlah 705 orang, untuk mendapatkan formasi terutama di sekolah induk.

“Prioritas yang kami maksud adalah yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021. Diantaranya, tenaga honorer kategori 2, guru non PNS/ASN, lulusan PPG, dan guru swasta,” paparnya.

Kemudian, usulan formasi di Kabupaten Sampang belum maksimal sesuai kuota yang ditentukan pusat. Mengacu pada perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi DAUH tahun anggaran 2022. “Kami memohon agar usulan formasi dan kebutuhan kuota tahun 2022 diberikan sebanyak-banyaknya,” kata Ainul.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah memberikan peluang dan tambahan kuota formasi bagi honorer yang tidak lulus passing grade akan mengikuti tes PPPK guru 2022. Serta tidak mengeluarkan honorer yang tidak lulus dari dapodik di sekolah induk. Apabila mendapatkan nol jam, maka diberikan tambahan jam sebagai guru piket.

Berkaitan dengan surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pihaknya memohon untuk tetap mempekerjakan guru honorer sampai ada kebijakan tentang penyelesaian dan penuntasan tenaga honorer menjadi CPNS atau CP3K.

“Kami sampaikan terimakasih, itulah poin satu sampai 5 permohonan dan tuntutan kami, kami forum guru honorer berharap kepada Bupati, DPRD, Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan Sampang untuk menampung dan memenuhi tuntutan kami,” tutupnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana menggarisbawahi bahwa Pemerintah sangat membutuhkan dan sangat berterimakasih kepada semua guru honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk pendidikan.

“Berkaitan dengan permohonan tersebut, kami akan tampung namun perlu ada penyesuaian terlebih dahulu, bagaimana posisi peraturan perundang-undangan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta memikirkan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil,” tungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles