Selasa, 3 Maret 2026
Salsabila FM
Travel

Cara Mengganti Paspor yang Habis Masa Berlaku, Rusak, atau Hilang

Fajar - Tuesday, 24 February 2026 | 11:07 PM

Background
Cara Mengganti Paspor yang Habis Masa Berlaku, Rusak, atau Hilang
Suasana Kantor Imigrasi (ANTARA /M. Yazid)

Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, dan pemiliknya wajib melakukan penggantian sebelum masa tersebut habis guna menjaga kelancaran perjalanan internasional. Selain karena masa berlaku yang habis, kondisi fisik paspor yang rusak atau hilangnya dokumen tersebut juga menuntut tindakan penggantian segera. Prosedur untuk masing-masing kondisi ini memiliki perbedaan teknis, terutama dalam hal dokumen tambahan dan biaya denda yang dikenakan oleh negara.

Penggantian Karena Masa Berlaku Habis

Prosedur ini adalah yang paling umum dan sederhana. Nasabah disarankan melakukan penggantian setidaknya 6 bulan sebelum paspor kedaluwarsa. Proses ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan mengunggah dokumen KTP dan paspor lama saja jika paspor lama diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009. Data biometrik akan diambil kembali di kantor imigrasi, dan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun akan diterbitkan.

Penanganan Paspor yang Rusak

Paspor dianggap rusak apabila terdapat coretan, sobekan, terkena cairan yang menyebabkan tulisan luntur, atau kondisi lain yang membuat data di dalamnya tidak terbaca oleh sistem atau petugas. Secara teknis, paspor rusak akan melalui tahap pemeriksaan (BAP) oleh petugas imigrasi.

Pemilik paspor harus menjelaskan penyebab kerusakan tersebut. Jika kerusakan terjadi karena faktor bencana alam atau musibah yang tidak terelakkan, denda mungkin bisa ditangguhkan sesuai kebijakan. Namun, jika kerusakan karena kelalaian, nasabah wajib membayar denda sebesar Rp500.000 di luar biaya buku paspor baru.

Mengganti Paspor yang Hilang

Kehilangan paspor merupakan masalah serius karena dokumen tersebut adalah properti negara. Jika paspor hilang, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.

Setelah itu, pemohon datang ke kantor imigrasi untuk proses BAP. Jika kehilangan terbukti karena kelalaian, pemohon dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Penting untuk dicatat bahwa permohonan penggantian paspor hilang bisa saja ditangguhkan selama 6 bulan hingga 2 tahun jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kecerobohan yang berulang kali.

Dokumen Wajib dalam Proses Penggantian

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan untuk proses penggantian meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Paspor lama (untuk kasus habis masa berlaku atau rusak).
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang).
  • Dokumen pendukung tambahan seperti akta kelahiran atau ijazah jika ada perbedaan data pada paspor lama.

Proses verifikasi dokumen ini dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya duplikasi identitas atau penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kredibilitas data adalah prioritas utama dalam sistem keimigrasian Indonesia.

Langkah Pembayaran dan Pengambilan

Seluruh pembayaran denda dan biaya buku paspor dilakukan melalui sistem MPN G3 seperti bank, kantor pos, atau minimarket yang telah bekerja sama. Setelah pembayaran terverifikasi dan proses wawancara selesai, paspor baru akan siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja.