Angka Nikah Muda Masih Tinggi, Pengadilan Agama Jelaskan Sebabnya

Spread the love

salsabilafm.com– Angka pernikahan dini di Kabupaten Sampang masih cukup tinggi. Tercatat mulai Januari hingga Oktober 2023, ada sebanyak 17 pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten sampang.

Panitera Muda PA Sampang, Jamliyeh mengatakan dari belasan perkara yang sudah diputuskan sebanyak 16 perkara, sisa satu yang masih belum diputus pada tahun 2023.

“Faktor yang paling mendominasi para orang tua menikahkan anaknya adalah rasa kekhawatiran anak mereka terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh agama dan terjerumus ke perzinahan,” katanya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini di pengadilan agama sampang belum ditemukan pengajuan dispensasi kawin karena faktor hamil di luar nikah. Mereka yang mengajukan murni ingin menikah lebih awal meski usianya masih di bawah 19 tahun.

“Kami berharap ketika ada anak yang akan menikah, jangan sampai melakukan nikah siri. Namun mendaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelasnya.

Walau nantinya KUA akan memberikan surat penolakan, namun berbekal surat itu mereka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan surat dispensasi kawin dengan syarat yang telah ditetapkan Seperti identitas diri, persetujuan orang tua dari kedua belah pihak dan surat psikologi dari dokter.

Persyaratan Dispensasi Nikah :

– Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)

– Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos

– Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)

– Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur

– Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000, di Kantor Pos

Persyaratan Umum :

Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles