Terbantu CCTV, Polsek Sokobanah Sampang Tangkap Pelaku Curanmor

Spread the love

Terbantu CCTV, Polsek Sokobanah Sampang Tangkap Pelaku Curanmor
Tertunduk, pelaku curanmor ketika diamankan Sat. Reskrim Polsek Sokobanah. (Foto : Humas Polres Sampang)

Warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berinisial J (33) diamankan Polsek Sokobanah, Senin (15/11/2021). J ditangkap setelah terakam Closed Circuit Television (CCTV) ketika melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku (J), mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat putih tahun 2015, Nopol B 4609 TES milik Fudoli, warga Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang, Senin (15/11/2021), pukul 05.00 Wib.

Kapolsek Sokobanah AKP. Agung Joko menjelaskan, pada saat kejadian, aksi pelaku sempat diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu korban bahwa sepeda motornya yang terparkir di depan toko sekaligus bengkel miliknya diambil orang.

“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,” ungkapnya, Selasa (16/11) pagi.

Kemudian, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Sokobanah yang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Sesampainya di lokasi, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian.

“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan pelaku pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,” paparnya.

Perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut melanjutkan, setelah pelaku tertangkap, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sokobanah, kemudian menyerahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles