Tegas ! Seluruh ASN Bangkalan Dilarang Merokok di Tempat Kerja

Spread the love

Tegas ! Seluruh ASN Bangkalan Dilarang Merokok di Tempat Kerja
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
(foto by akun Instagram Pemkab Bangkalan)

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilarang merokok selama berada di ruang kerja.

Ketetapan tersebut disampaikan oleh Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melalui Surat Edaran (SE) nomor 050/1141/433.201/2021 tentang penerapan kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan.

SE tertanggal Selasa (30/3/2021) lalu tersebut, merupakan aturan lanjutan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk kawasan tanpa rokok.

Tujuh (7) kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum atau tempat lain yang ditentukan.

“Kebijakan tersebut dalam rangka menerapkan pola hidup sehat kepada ASN,” ungkap Muhammad Rasuli Kepala Bagian Organisasi Setkab Bangkalan dikutip dari kabarmadura.id.

Menurutnya, kebijakan tersebut termasuk juga dalam program Indonesia sehat, termasuk difungsikannya tempat khusus merokok di masing-masing instansi Pemerintah atau lainnya.

“Kebijakan ini dikeluarkan Bupati, mungkin agar pegawai dan ASN bisa memfungsikan ruang khusus merokok yang telah disediakan,” jelasnya.

Rasuli menyampaikan, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tidak puas hingga sanksi keras.

“Kalau SE-nya tidak mengikat pada Perda atau Perbub akan dikenakan sanksi teguran. Yang jelas jika ada ASN yang tetap melanggar padahal sudah diberikan himbauan akan ada sanksinya,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles