Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Sabun, Satu Kurir Narkotika Diamankan di Sampang

Spread the love

Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Sabun, Satu Kurir Narkotika Diamankan di Sampang
Pers realese Satres Narkoba Polres Sampang, Rabu (6/1/21)

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Madura Jawa Timur, membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu dalam kemasan sabun.

Tersangka bernama Alfandi Ramadani (AR), pria kelahiran Wonogiri pada 4 Januari 1998, beralamat Kelurahan Pelesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1.209, 36 gram sabu yang terbagi dan disembunyikan dalam 16 kemasan sabun mandi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, AR berhasil diamankan setelah Satres narkoba melakukan pengembangan kasus tersangka Syaifuddin Bin Padli.

“Kemudian kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui kargo yang akan dikirimkan ke Sampang Madura,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengawasan, Satres narkoba menemukan paket atas nama pelaku menuju ke arah kota Surakarta Jawa Tengah.

Ketika dilakukan penggeledahan, Kamis (24/12/20) sekitar pukul 11.00 Wib di pinggir Jalan Letjen Sutoyo Surakarta, 1,2 gram sabu berhasil diamankan.

“Tersangka sempat melarikan diri, Namun pada Jum’at 1 Januari 2021 tersangka berhasil ditangkap kembali di pinggir Jalan Raya Sokobanah Daya,” katanya.

Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6- 20 tahun penjara, dengan denda sebesar 1 – 10 miliar rupiah. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles