Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer atau yang disebut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS untuk tahun 2020.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer di masa pandemi COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sampang Nor Alam membenarkan kebijakan tersebut, namun menurutnya, yang menentukan penerimanya adalah pemerintah pusat, maka BLT subsidi gaji tersebut diberikan kepada mereka yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Yang menentukan pemerintah pusat, yang menentukan berapa-berapa yang memenuhi syarat mengambil dari Dapodik, otomatis mereka yang sudah mengupload didapodik akan dapat,”paparnya.
Dijelaskan pula bahwa besaran BSU yang akan didapat mencapai Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik dan Rp 1,6 juta bagi tenaga Kependidikan.
“Ya kalau guru, kalau tenaga kependidikan sepertinya Rp 1,6 juta,” lanjut Nor alam.
Sedangkan berdasarkan data guru yang sebelumnya telah mendapat insentif daerah dari pemerintah kabupaten setempat sebesar 350 ribu rupiah, ada sebanyak 2000 orang yang telah memenuhi syarat.
“Kalau yang memenuhi syarat hanya ada 2 ribu guru untuk mendapat insentif, di insentif itu harus memiliki minimal 18 jam mengajar disekolah,” tambahnya.
Dia berharap bagi para tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang mendapatkan BSU tersebut dapat meningkatkan kinerjanya masing-masing.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, BSU akan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020. Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di sejumlah bank untuk setiap guru honorer penerima BSU.
Sedangkan syarat untuk guru honorer menerima BSU yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. (Abaz)