Area lahan yang difungsikan untuk aktivitas budi daya ikan di Kabupaten Sampang tercatat mencapai 32 hektare. Setiap pembudi daya memiliki luas lahan kelola yang berbeda dan semuanya masih terkategori usaha mikro.
“Pemerintah mencatat ada 130 pembudi daya ikan dengan luas area yang dikelola bervariasi. Namun, ratusan pembudi daya itu semuanya terkategori usaha mikro ” kata Wahyu Prihartono, Kepala Dinas Perikanan Sampang, Selasa (18/1/2021).
Hal ini dapat diketahui dari potensi nilai usaha yang masih di bawah Rp 5 miliar. Menurutnya, penentuan usaha mikro tersebut merujuk pada Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 7 Tahun 2021.
Karena itu, para pembudi daya ikan di Sampang tidak dikenakan biaya izin retribusi. “Retribusi hanya dikenakan kepada pembudi daya ikan dengan nilai usaha di atas Rp 5 miliar,” terangnya.
Untuk Proses izin aktivitas budi daya, ia menjelaskan bisa langsung diurus melalui sistem online single submission (OSS). Izin itu akan langsung keluar tanpa biaya retribusi jika nilai usaha di bawah Rp 5 miliar.
“Hal inilah yang menjadi penyebab PAD dari sektor retribusi izin usaha di Sampang jeblok selama 2021. Sebelumnya, nilai usaha Rp 500 juta bisa dipungut retribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, penarikan retribusi sektor perikanan mengacu pada regulasi teranyar. (Mukrim)