Proses Pengajuan Lebelisasi Halal, Ini Penjelasan Diskopindag Sampang

Spread the love

Proses Pengajuan Lebelisasi Halal, Ini Penjelasan Diskopindag Sampang
Salah satu produk Keripik Sinkong milik IKM di Sampang.

Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan mengatakan, banyak tahapan yang harus dilalui sebelum penerbitan sertifikat halal.

Moh. Irwan menerangkan, tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam mengambil keputusan terutama dalam menetapkan lebelisasi halal pada produk tertentu.

“Standardisasi produk industri kecil dan menengah (IKM) sangat penting. Termasuk pengajuan labelisasi halal untuk produk makanan dan minuman. Namun, prosesnya butuh waktu yang tidak sedikit,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah ada pengajuan, pertama dilakukan audit dari tim Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, tim melakukan sidang sebagai landasan dikeluarkan surat penetapan kehalalan produk bagi yang dinyatakan lolos.

Sementara untuk yang tidak memenuhi syarat, menurutnya akan diberikan catatan untuk diperbaiki. “Surat penetapan kehalalan produk akan menjadi acuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan sertifikat halal,” imbuhnya.

Saat ditanya waktu proses lebelisasi halal, pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama proses pengajuan label halal selesai. Mengingat, proses ini langsung ditangani Kementerian Agama pusat yang berlaku secara nasional.

“Pengajuan label halal tidak hanya berasal dari kabupaten. Untuk labelisasi halal, kami tidak bisa pastikan waktunya karena ini memang ditangani pusat. Pasti ada ribuan pemohon yang masuk ke sana,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles