Polres Sampang Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pelaksana Pokmas

Spread the love

Dua orang oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sampang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Asbi (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kedua tersangka adalah Amir Hamzah (31) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah Sampang dan H. Riski (36) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah melakukan tindak pemerasan terkait pelaksanaan Proyek Kerja Masyarakat (Pokmas) yang ditangani korban.

Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polres Sampang pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Kenkaro Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Sampang.

“Dari tangan tersangka kami amankan uang tunai senilai Rp. 19.400.000, 4 lembar kartu LSM milik saudara Riski, 1 lembar kartu LSM milik saudara Amir Hamzah, dan 4 lembar screenshot percakapan Whatshap berikut barang bukti lainnya,” jelasnya, Selasa (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengungkapkan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (13/2/2021), korban mendapat informasi kalau proyek saluran air yang ia tangani pada tahun 2019 didatangi tersangka.

Selanjutnya, korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas, cukup berhubungan dengan korban.

“Setelah terjadi komunikasi, tersangka mengancam akan melaporkan masalah korban ke pihak berwenang jika tidak mau menyerahkan uang sebanyak 100 juta rupiah kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Merasa takut terancam dan diperas, korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap pihak kepolisian serta meminta pendampingan saat hendak menemui dan menyerahkan uang yang diminta tersangka di Cafe Kenkaro pada Sabtu (20/2) malam.

“Pada awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp. 100 juta, beberapa kali negosiasi turun harga separuh dan deal Rp. 40 juta. Namun saat itu korban hanya memberikan 19 juta lebih dan sisanya akan ia serahkan esok harinya,” terangnya.

“Ketika tersangka menerima uang tersebut, anggota intel kepolisian yang ada di TKP saat itu langsung mengamankan kedua tersangka yang merupakan Ketua dan Sekretaris LSM BP3RI dan KPK RI,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles