Polres Sampang Tangkap 6 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Spread the love

salsabilafm.com– Polres Sampang akhirnya menangkap enam remaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi November 2023 lalu. Korban berinisial D (12) asal Kecamatan Ketapang. 

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, dari enam tersangka tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka adalah AS (17), BA (16), LA (17), AS (19), AY (18) dan HA (18).

“Para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (14/2/2024).

Untuk melancarkan aksinya, keenam tersangka menyusun rencana sebelumnya. Mulanya Korban dijemput oleh salah satu pelaku berinisial B ke rumahnya, lalu dibawa keluar untuk jalan-jalan. 

Namun, korban bukannya diajak jalan-jalan, melainkan ke rumah salah seorang pelaku. Sesampai di rumah, korban ditarik tangannya untuk diajak ke kamar dan langsung disetubuhi.

“Ternyata, korban tidak disakiti oleh satu orang, melainkan bergantian dengan lima orang lainnya. Setelah disetubuhi oleh enam orang, tersangka mengantarkan korban ke rumahnya,” tuturnya.

Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang, segera bergerak dan menangkap enam tersangka bersama barang bukti berupa pakaian korban.

“Kini, para tersangka terancam mendekam lama di jeruji besi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Undang-undang perlindungan anak, serta KUHP,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles