Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Persyaratannya

Spread the love

salsabilafm.com- Proses pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menerangkan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat merupakan syarat normatif dalam undang-undang yang harus dipenuhi pendaftar calon anggota KPPS.

Namun menurutnya, dalam PKPU dan SK KPU 1669 dijelaskan ada klausul pengecualian yang membelohkan anggota KPPS berpendidikan lebih rendah dari strata pendidikan yang telah ditetapkan, yakni apabila jumlah calon anggota KPPS tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan.

“Apabila tidak terpenuhi jumlah, bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, pegiat pemilu, atau organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya kepada salsabilafm.com, Rabu (6/12/2023).

Addy Imansyah menjelaskan, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan 7 KPPS, tetapi menurutnya pendaftaran paling banyak dua kali kebutuhan yakni 14 pendaftar. 

“Jika di domisi TPS tidak ada warga atau pendaftar yang memiliki ijazah SMA, bisa dikecualikan dengan pernyataan bisa membaca, menulis, dan berhitung,” tuturnya.

Berikut Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Pas Foto Berwarna 4×6.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles