Pemkab Sampang Terapkan Aturan Baru, PKL Hanya Diperbolehkan Berjualan 12 Jam

Spread the love

salsbilafm.com– Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun Trunojoyo diperketat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan aturan baru, dimana aktivitas PKL hanya diperbolehkan berjualan selama 12 jam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Suryanto menyampaikan, selama ini Alun-Alun Trunojoyo menjadi magnet masyarakat. Tentunya hal Itu, menarik PKL membuka lapak di sana. 

“Untuk  itu, kami mengatur penataan PKL yang beroperasi di area Alun-Alun Trunojoyo Sampang,” katanya.

Dia mengeklaim, aturan penataan PKL sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan penerapannya dimulai setelah Pemilu tahun 2024. 

“Jadi, PKL di sekitar Alun-Alun tidak boleh berjualan selama 24 jam dan membangun lapak semipermanen,” ujarnya.

Suryanto menerangkan, aktivitas PKL hanya boleh beroperasi selama 12 jam. Mulai pukul 12.00 hingga pukul 24.00. Di luar jam itu, tidak boleh ada PKL yang berjualan.

”Bukan hanya sekadar ditutup. Pada jam yang dilarang, rombong PKL juga harus steril,” jelasnya.

Ia menegaskan, petugas akan rutin patroli memantau aktivitas PKL, utamanya pada waktu yang dilarang. Jika melanggar, satpol PP akan menertibkan.

Namun, pihaknya berupaya mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan kesadaran kepada PKL.

Selain PKL, aturan tersebut juga diberlakukan kepada pedagang asongan. Sebab, pedagang asongan banyak berseliweran di kawasan alun-alun.

”Pedagang asongan juga harus tertib sesuai jam yang diperbolehkan. Nanti kami akan galakkan penyisiran,” tungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles