Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 wajib diberikan kepada Karyawan oleh Perusahaan, tidak terkecuali di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Heru Susandra, Kasi Hubungan Industrial Naker Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang mengatakan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 mendapat keringanan untuk pembayaran THR, akan tetapi petunjuk teknisnya belum turun dari Provinsi Jawa Timur.
“Ditahun 2020 kemarin kan juga pandemi, biasanya H – 7 itu, sudah membayarkan, sebelumnya bersurat kepada perusahaan disini menindaklanjuti dari Juknis yang disampaikan ke kami dari Provinsi, yang mengacu pada tahun 2020, kalau sekarang belum ada petunjuk,” paparnya.
Disampaikan pula bahwa karyawan yang mendapat THR merupakan karyawan yang masa bekerja selama satu tahun, dengan jumlah THR satu kali gaji.
“Dibawah satu tahun ada perhitungan lagi, cuma kalau di daerah Sampang tidak ada tuntutan dari Tenaga Kerja meskipun dia kurang satu kali gaji, katanya yang penting dikasi, karena untuk menuntut itu khawatir diberhentikan, yang penting tidak ada gejolak dibawah,” lanjut Heru.
Pihaknya hanya melakukan fasilitasi kalau misalnya ada pengaduan atau kasus untuk dinaikkan ke Provinsi.
“Nanti saya buat benner juga untuk posko pengaduan, tahun kemarin di Koperasi, akan tetapi selama ini di Sampang tidak ada pengaduan,” pungkasnya. (Abbas)