Pelayanan Perpanjangan SIM Online, Ini Penjelasannya !

Spread the love

Proses pengambilan sidik jari oleh petugas SIM. Foto : Fahromi Nashihuddin.

Sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 tentang pelayanan, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bintara Urusan (Baur) SIM Polres Sampang, Aipda Bustomi kepada salsabilafm, Senin (26/10/20) siang.

“Masa berlaku kadaluarsa SIM ini bergantung pada tanggal pencetakan, tidak mengikuti tanggal lahir. Umpama buat SIM tanggal 1 Januari maka 5 tahun kedepan masa berlakunya sampai tanggal 1 Januari,” ucapnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara Online dengan syarat SIM tersebut masih aktif.

“Jadi tinggal buka SIM Online di internet, kota tujuan, jika memilih Sampang ya silahkan sampang, tapi untuk SIM yang masih berlaku,” katanya.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru seperti ujian teori dan praktek. Tidak ada alasan dalam keterlambatan perpanjangan, sebab SIM Online bisa diakses dimana saja.

“Jika anda berada di luar kota, maka anda bisa menghubungi Satpas setempat untuk perpanjangan SIM,” jelasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles