Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Kabupaten Sampang mengadukan belasan laporan masyarakat yang namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Netfid Kabupaten Sampang, Moh. Rui Arifin menyampaikan, setelah menerima link info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya membantu menyebar luaskan dan mensosialisasikan link tersebut melalui berbagai media sosial.
“Kami membantu menyebar luaskan termasuk mensosialisasikan ke grup-grup, jadi barang siapa misalnya merasa tidak terdaftar menjadi partai politik untuk memastikan itu bisa mengakses melalui link yang telah kami sebarkan,” kata Rui kepada salsabilafm.com, Kamis (1/9/2022).
Dari hasil link yang telah disebarkan, ada beberapa masyarakat yang merasa dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik, tetapi namanya ada di dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
“Kurang lebih kemarin kami mendapat aduan sebanyak 15 orang, dari 15 orang yang telah konfirmasi ke kami itu, kami minta by name dan by data. Setelah secara kolektif mendata itu, kemudian kami laporkan kepada Bawaslu dan KPU,” paparnya.
Rui berharap Bawaslu dan KPU bisa menindaklanjuti hal itu, karena menurutnya pencatutan nama berkaitan dengan hak masyarakat, sebab hal itu bisa menjadi kendala administrasi jika sewaktu-waktu ingin mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
“Kami berharap khususnya kepada KPU untuk menindaklanjuti secara teknis dengan memanggil Parpol dan data-data orang yang telah kami sampaikan, untuk mengecek kebenarannya. Karena bagi kami tidak cukup menyampaikan lewat link tanggapa KPU itu,” ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah mengatakan, sesuai dengan amanah pasal 140 PKPU 4 Tahun 2022, pihaknya akan tetap menerima aduan masyarakat sampai nanti penetapan Parpol yaitu tanggal 14 Desember 2022.
Aisah menyanpaikan, ketika ada masyarakat yang namanya tercatut dan tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan keberatannya melalui KPU Kabupaten dengan menunjukkan Surat Pernyataan berikut bukti-bukti pendukung.
“Kami juga mengarahkan mengisi link dari KPU RI yang bisa diisi secara mandiri oleh masyarakat ketika yang bersangkutan tidak berkenan menjadi anggota partai politik,” jelasnya.
Dipaparkan, kurang lebih sudah ada sebanyak 25 laporan masyarakat yang merasa namanya dicatut. “Sebenarnya, ini merupakan wewenang KPU RI dan masyarakat bisa mengunggah sendiri dari link itu, tapi kami juga melayani bantuan itu,” pungkasnya. (Romi)