Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan sebanyak 12,7 Kilogram narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), senjata tajam, senjata api, handphone dan barang bukti kejahatan lainnya, Rabu (24/11/2021) pagi.
Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kasus dari 124 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021.
“Barang bukti didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, yakni sebanyak 105 kasus dengan barang bukti mencapai 12,7 kilogram sabu. Sementara, sisanya adalah kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api dan kasus lainnya,” terangnya.
Imang memperkirakan, tindak penyalahgunaan narkotika saat ini sudah menyebar di seluruh wilayah Sampang. Terbukti dengan barang bukti 12,7 kilogram sabu dari 105 kasus yang telah ditetapkan.
“Saya harap semua elemen masyarakat di Kabupaten Sampang bekerjasama bahu-membahu membasmi peredaran narkoba yang dapat merusak moral generasi muda,” pungkasnya. (Romi)