Marak Peredaran Narkoba, Polres Sampang Amankan 167 Tersangka Tahun 2021

Spread the love

Marak Peredaran Narkoba, Polres Sampang Amankan 167 Tersangka Sepanjang Tahun 2021
Kapolres Sampang AKBP Arman (tengah) saat memperlihat barang bukti narkotika di hadapan media. (Foto: Fahromi N)

Sepanjang tahun 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sampang menangkap sebanyak 167 tersangka dari total 137 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“167 tersangka terdiri dari 163 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Arman ketika memimpin pers realese Satres Narkoba di Mapolres Sampang, Senin (27/12/2021) pagi.

AKBP Arman membeberkan bahwa dari keseluruhan tersangka, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 2.925,44 gram sabu, 1,16 gram ganja, 9 butir extasy, dan 192 butir pil logo y.

Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Sampang utara menyumbang jumlah terbanyak yakni Kecamatan Sokobenah 31 TKP, Ketapang 21 TKP, dan 7 TKP di Kecamatan Banyuates.

“Dari 167 tersangka, ada 143 kurir atau pengedar yang berhasil kami tangkap. Kemudian ada sebanyak 24 konsumen yang diamankan. Sementara yang residivis ada 13 tersangka selama tahun 2021,” paparnya.

Orang nomor satu di Polres Sampang itu menjelaskan, peredaran narkoba masih marak di Kabupaten Sampang lantaran masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, disparitas harga dari produsen kepada pengecer yang sangat tinggi juga mempengaruhi maraknya peredaran narkoba. Menurutnya, semakin tinggi keuntungannya, maka segala upaya akan dilakukan oleh pengedar.

“Untuk itu, diharapkan peran serta para alim ulama serta semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk memerangi narkoba, paling tidak menyadarkan masyarakat akan bahaya dan kewajiban menjahui narkoba,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles