LPBH NU Sampang Berharap Pemda Hentikan Pemadaman PJU, Berikut Penjelasan Sekda !

Spread the love

LPBH NU Sampang Berharap Pemda Hentikan Pemadaman PJU, Berikut Penjelasan Sekda !
Gelap, kondisi sepanjang ruas jalan perkotaan Sampang saat PJU dipadamkan

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sampang berharap Pemerintah Daerah  (Pemda) menghentikan kebijakan Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang nomor 188.45/275/KEP/434.013/2021, tanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Sampang.

Salah satu poin penting SK tersebut adalah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah perkotaan, gang atau kampung dan Kecamatan se Kabupaten Sampang mulai pukul 20.00 Wib dengan maksud menurunkan angka mobilitas.

Menaggapi kebijakan tersebut, Sekretaris LPBH NU Sampang Lukman Hakim mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Bupati dalam mengimplementasikan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 yang kemudian direvisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

Menurutnya, secara substansi di Inmendagri itu tidak ada satupun klausa yang menyatakan bahwa lampu PJU harus dipadamkan saat PPKM darurat. Akan tetapi, hanya seputar pembatasan waktu kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 Wib dan pemberlakuan work from home bagi kantor maupun instansi.

“Tekait pemadaman lampu penerangan jalan umum, bagi LPBH NU sangat kurang sepakat karena lampu jalan bukan hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang nongkrong, tetapi jalan umum, apalagi ada beberapa hal yang membahayakan saat malam hari,” jelasnya, Selasa (13/7/2021) malam.

“Bahkan terakhir ini, ada beberapa teman-teman yang mengkonfirmasi karena lampu dipadamkan ada orang yang jatuh. Kita tidak tahu ya, lampu di jalan ini untuk umum, tidak tahu orang pakai sepeda ontel tanpa lampu bisa jatuh misalkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, mumpung belum ada kejadian membahayakan seperti tabrakan dan kejadian berbahaya lainnya seperti pencurian dan tindak kriminal lainnya, LPBH NU memohon supaya Pemkab tidak memberlakukan pemadaman lampu di sepanjang jalan.

“Kalau ditempat umum seperti taman itu sangat baik agar tidak ada kerumunan dan tidak ditempati nongkrong. Tetapi kalau di jalan, karena kota ini tidak hanya digunakan untuk tongkrongan tetapi juga untuk pengguna yang lain. Maka kami memohon agar tidak dipadamkan,” harapnya.

“LPBH NU berharap Pemkab Sampang dalam hal membuat kebijakan yg bermaksud menyelesaikan masalah jangan sampai malah menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan menjelaskan, pemberlakuan pemadaman lampu penerangan jalan umum dilakukan karena mobilitas masyarakat Sampang masih sangat tinggi.

“Sehingga untuk mengurangi itu dilakukan penyekatan dan pengetatan diberbagai titik lokasi jalan, plus memadamkan lampu-lampu jalan agar orang tidak kerasan di jalan dan berharap agar tinggal di rumah masing-masing,” katanya.

Ditanya soal kemungkinan laka lantas dan tindak kriminal akibat keadaan jalan yang gelap, Yuliadi menegaskan justru dengan ini mobilitas akan menurun dan untuk keamanan akan tetap dijaga oleh pihak keamanan. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles