KPU Jatim Pastikan Anggota Linmas yang Meninggal Saat Tugas Dapat Santunan

Spread the love

salsabilafm.com – Sebanyak lima petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Jawa Timur 2024 dilaporkan meninggal dunia. Mereka terdiri atas satu petugas ad hoc dan empat petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) atau Linmas.

“Lima petugas kami meninggal, rinciannya satu petugas ad hoc dan empat petugas ketertiban TPS atau yang bisa disebut Linmas,” kata Komisioner bidang Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana, Jumat (29/11/2024).

Eka menjelaskan, empat petugas Linmas yang meninggal, satu di antaranya berasal dari Kabupaten Kediri akibat kecelakaan kerja. Kemudian yang kedua, satu petugas di Kota Kediri dilaporkan meninggal karena kelelahan saat bertugas.

“Kejadian serupa juga dialami petugas Linmas di Sampang yang meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas,” ucapnya.

Kasus terbaru terjadi di Kota Malang, di mana seorang petugas Linmas meninggal setelah membantu menerima logistik sehari sebelum hari pemungutan suara. Petugas tersebut bekerja mengamankan logistik hingga pagi, kemudian melanjutkan tugas di TPS. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia merasa sakit dan segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selain itu, seorang petugas ad hoc yang menjabat sebagai Sekretaris PPS di Magetan juga meninggal dunia akibat sakit. Eka menyebut petugas tersebut mempersiapkan logistik hingga larut malam pada H-1 dan melanjutkan tugas saat hari pemungutan suara.

“KPU daerah telah bergerak untuk menyiapkan segala kebutuhan, termasuk pembiayaan. Beberapa kasus sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti petugas Linmas di Kota Kediri dan Kota Malang. Untuk petugas di Kabupaten Kediri dan Sampang, akan diberikan santunan oleh KPU,” ujarnya.

Selain meninggal dunia, Eka mengatakan ada juga 15 petugas TPS di Jatim yang harus dirawat akibat kelelahan hingga kecelakaan.

“Yang sakit dan kecelakaan kerja 15 orang. Terdiri dari KPPS, Sekrtaris PPS, PPS, Linmas. Ada yang ersetrum itu rawat inap di Surabaya. Kecelakaan lalu lintas, ada yang vertigo, sesak napas dan pingsan,” ucapnya.

Dia juga mengucapkan, petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan termasuk di kabupaten Sampang. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.

“Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.

Pihaknya juga sudah meminta tim KPU di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk memproses administrasi. Tujuannya agar petugas meninggal mendapatkan hak berupa biaya kematian dan santunan dari KPU

“Tim kami di KPU kabupaten, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk segera mengurus proses pemakaman, dan administrasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan mereka mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur melibatkan 425.257 anggota KPPS dan 121.502 petugas ketertiban TPS. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles