salsabilafm.com- Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Sampang mengelar kegiatan kongkow demokrasi ke – 2 dengan tema “Pemilu 2024, Episode Kampanye Belum Mulai, APK Dimana-mana” di Febria Cofe Sampang, Sabtu (18/11/2023). Terpantau meski sempat membuat suasana hangat, diskusi tersebut tetap berlanjut hingga usai.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Netfid Kabupaten Sampang, Wasilah mengatakan, Netfid Sampang konsisten dalam memberikan pendidikan demokrasi dengan sosialisasi talk show di berbagai tahapan pemilu. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi saat ini. Dengan harapan, pemilu tahun 2024 di kabupaten Sampang tetap berintegritas.
“Sesuai dengan tahapan pemilu seharusnya kampanye dimulai 28 November sampai tanggal 10 Februari 2023, namun yang terjadi APK sudah mulai ada di mana-mana. Untuk kongkow demokrasi malam ini kami mengusung tema Pemilu 2024, Episode Kampanye Belum Mulai, APK Dimana-mana,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Taufiq Rizqon, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2023, Jadi jika sebelum tanggal tersebut Alat Praga Kampanye (APK) bertebaran, maka bukan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Melainkan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Kalau sekarang masih urusan Pemkab Sampang untuk menertibkan APK yang sudah terlanjur dipasang, kewenangan KPU hanya pada masa kampannye, pada masa kampanye KPU bertugas untuk memfalitasi titik lokasi dan pemasangan APK serta menjelaskan norma, ketentuan dan tata caranya. Namun, saat terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Purnidi Sutrisno, Komisioner Bawaslu Sampang mengatakan, Alat Peraga Kampanye yang bermunculan dan bertebaran sebelum masa kampanye telah dijelaskan dalam PKPU. Dimana Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
“Peserta pemilu diperbolehkan untuk menyampaikan sosialisasi secara internal akan tetapi dilarang menyertakan atau memuat kata-kata ajakan, citra peserta dan visi misi. Jadi yg ada sekarang itu alat peraga sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK). Selanjutnya kita akan mengadakan penindakan namun tidak serta merta menurunkan tapi harus melewati beberapa tahapa,” katanya.
Ia juga menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 telah tertuang berbagai macam ketentuan, metode dan cara berkampanye bagi peserta pemilu, semua tata cara dan ketentuan yang disampaikan melalui PKPU hendaknya dilaksanakan oleh semua pihak terkait. (Mukrim)