Kemenag Sampang Belum bisa Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

Spread the love

Kantor Kemenag Sampang. Foto : Ahmad Bashori.

Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) juga menjadi salah satu perhatian khusus Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama.

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal, dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk tidak mengenakan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.

Ditahun 2020 fasilitasi sertifikasi halal diberikan pada 3.283 UMK untuk 20 provinsi di Indonesia.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sampang, H. Pardi menjelaskan untuk sertifikasi halal sementara pengajuanya ke Kantor Wilayah Jatim karena personal petugasnya belum lulus sertifikasi.

“Jadi kalo ada yang mengajukan ya kami teruskan ke kanwil,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Kebetulan sampai saat ini sejak sertifikasi halal dialihkan ke Kemenag belum ada penyelenggaraan pelatihan sehingga belum bisa diikuti, Sedangkan syarat mendapat sertifikasi halal diharuskan mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus.

“Ya masalahnya karena petugas yang harus melakukan tugas belum tersertifikasi sehingga seandainya ada yang mengajukan dibawa ke kanwil agar bisa diproses,” pungkasnya. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles