Sebanyak 515 TKI Ilegal Asal Sampang Dideportasi

Spread the love

Sejumlah TKI ilegal dipulangkan dari Malaysia. Foto : detik.com

Sebanyak 515 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sampang, Madura, Jawa Timur dideportasi dari negeri jiran Malaysia.

Hal ini disampaikan oleh Agus Sumarso, Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Senin (26/10/20) pagi.

Menurutnya, sebelum dipulangkan mereka sempat ditahan di Malaysia selama 2 hingga 3 bulan. Sedangkan jumlah TKI ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020.

“Mereka ditangkap polisi Malaysia karena tidak memeliki dokumen lengkap,” ujarnya.

Mayoritas TKI ilegal tersebut berasal dari daerah Pantai Utara (Pantura) Sampang, mulai dari Kecamatan Sokobenah, Banyuates, dan Ketapang.

“Kami sarankan bagi TKI yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar keamanannya terjamin,” tutupnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles