Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek

Spread the love

salsabilafm.com– Kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Omben, inisial MF, terhadap seorang guru wanita, mulai ada titik terang. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang akan segera menetapkan MF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual oknum Kepala SDN di Omben itu, dinilai telah mencoreng dunia pendidikan, mengingat korbannya adalah guru dan wali murid.

Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik Unit PPA Satreskrim, akan menetapkan oknum MF sebagai tersangka.

“Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik dan sudah digelarkan, kalau sudah masuk tahap sidik, berarti terpenuhi unsur pidananya,” ujarnya.

“Ketika sudah ditetapkan tersangka, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Untuk dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penyidikan,” paparnya.

Sujianto menegaskan, Pasal yang diterapkan yaitu tentang Pasal Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Jadi, dalam minggu ini, akan ditetapkan tersangka. Karena hasil gelar perkaranya sudah dinaikan dari lidik ke tingkat sidik, berarti sudah terpenuhi alat buktinya,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles