Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Per Liter, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas!

Spread the love

Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Per Liter, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas!
Penjualan minyak goreng di salah satu toko modern di Sampang.

Pemerintah akan memberikan sanksi keras terhadap pengusaha yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp. 14 ribu per liter. Sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.

“Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Seperti dilansir detikcom, Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Masyarakat mulai bisa membeli minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di minimarket atau supermarket terdekat.

“Sementara untuk pasar tradisional, diberikan waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian harga,” terangnya.

Perlu digarisbawahi satu harga maksudnya minyak goreng dijual seharga Rp 14 ribu per liter baik dalam kemasan 1 liter ataupun yang terbesar 25 liter. Perhitungan harga pun tetap per liter, sehingga kalau beli kemasan 2 liter harganya senilai Rp 28 ribu.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles