
Dua warga Kejawan RT 01/01, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan diamankan oleh Kepolisian setempat lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba, Selasa (18/1/2022).
“Kedua tersangka Aditya Ekanata dan M. Saiful Imron dimanakan unit Reskrim Polsek Kamal kemarin di Jalan Raya Desa Kamal sekitar pukul 11.50 Wib,” ungkap Aiptu Sukarno Leksono Putra, Kanit Reskrim Polsek Kamal.
Aiptu Sukarno mengatakan, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,22 gram dari kedua tersangka.
“Sabu tersebut mereka beli dari Usman, warga Socah Bangkalan yang saat ini masih buron,” terangnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka hasilnya positif,” pungkasnya. (Romi)