Jelang Pilkada 27 November, Bawaslu Sampang Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Begini Lengkapnya

Spread the love

salsabilafm.com– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang membuka pendaftaran Pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024, Kamis (25/4/2024).

Komisioner Bawaslu Sampang, Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Mat Sodik mengatakan, perekrutan tersebut dibagi menjadi dua tahap, dan tahap pertama berlangsung 23 hingga 27 April 2024.

Tahap pertama dikhususkan bagi Panwascam existing yang bertugas pada Pemilu 2024, dan akan dievaluasi kinerjanya sebelum dilanjutkan hingga Pilkada Serentak 2024.

“Tahap evaluasi kinerja Panwascam existing dilaksanakan pada 26 – 27 April 2024, kemudian dikonsultasikan ke Bawaslu Jatim” katanya.

Ia mengatakan, hasil evaluasi kinerja itu bakal diumumkan pada 1 – 2 Mei 2024 untuk memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidaknya Panwascam existing untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.

Jika masih terdapat kekosongan dari Panwaslu existing, maka Bawaslu Kabupaten Samoang membuka tahap kedua bagi pendaftar baru sesuai jumlah yang dibutuhkan.

Pendaftaran tahap kedua dibuka pada 3 – 4 Mei 2024, kemudian dilanjutkan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi pada 5 – 7 Mei 2024, serta penetapan masa perpanjangan apabila dibutuhkan pada 8 Mei 2024.

Pihaknya mengakui, jika diperpanjang maka masa penelitian dan verifikasi berkas administrasi pendaftar baru pada 9 – 11 Mei 2024 sebelum diumumkan hasilnya pada 12 Mei 2024.

“Selanjutnya kami akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat mengenai calon anggota Panwascam Pilkada Serentak 2024 selama 12 – 17 Mei 2024,” katanya.

Diterangkan, kebutuhan jumlah petugas pengawas sama dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari lalu. Untuk Kabupaten Sampang dibutuhkan 42 pengawas kecamatan dengan sebaran masing-masing kecamatan tiga orang.

”Sedangkan untuk pengawas desa/kelurahan sebanyak 186 orang, dengan komposisi satu orang per desa/kelurahan,” terangnya.

Sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi yaitu :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik minimal dalam jangka waktu 5 tahun saat mendaftar
4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
5) Bersedia bekerja penuh waktu
6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan
8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
9) Mampu secara rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles