Hewan Kurban Wajib Miliki SKKH, Disperta-KP Sampang Siapkan Empat Puskeswan

Spread the love

salsabilafm.com- Untuk memastikan keamanan hewan ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mewajibkan setiap hewan ternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal itu diungkapkan Kepala Disperta-KP Sampang, Suyono, Selasa (11/6/2024)

Suyono mengatakan, setiap hewan ternak yang diperjual-belikan di Kabupaten Sampang harus dilengkapi dengan SKKH. Bukan hanya berlaku pada hewan ternak yang dijual oleh masyarakat lokal, namun aturan itu juga diterapkan pada hewan ternak yang keluar ataupun masuk ke wilayah Sampang.

“Jadi ternak yang diperjual-belikan harus dalam kondisi sehat yang ditandai dengan adanya SKKH. Lalu lintas hewan ternak juga menjadi perhatian. Ternak yang keluar atau masuk harus juga dilengkapi SKKH,” imbuhnya.

Suyono menyebutkan, peternak bisa mendapatkan SKKH di empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), yaitu di Kota Sampang, Omben, Jrengik dan Ketapang. Selain itu, SKKH juga bisa diperoleh di kantor Disperta-KP Sampang.

“Nantinya, sebelum menerbitkan surat tersebut, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan ternak terlebih dahulu,” terangnya.

Aktivitas hewan ternak di pasar saat ini, lanjut Suyono, sudah mulai mengalami kenaikan. Pihaknya juga rutin melakukan peninjauan langsung untuk memastikan hewan ternak yang berada di pasar itu layak konsumsi.

“Meski Sampang sudah terbebas dari penyakit kuku dan mulut, kami terus pantau kesehatan hewan ternak,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles