Hasil Tes Panwascam Dipersoalkan, Ini Penjelasan Bawaslu Sampang

Spread the love

Hasil Tes Panwascam Dipersoalkan, Ini Penjelasan Bawaslu Sampang
Luddin, Kordiv Datin dan OSDM Bawaslu Sampang saat menyampaikan penjelesannya. (Foto: Rosi)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menanggapi dan mengeluarkan penyataan resmi terkait persoalan tidak diumumkannya hasil penilaian seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sampang.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan di acara Kongkow Demokrasi yang diadakan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) dan Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Sampang di Hawaii Coffee & Eatery dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan pemilu”, Sabtu (22/10/2022) malam.

Pemantau KIPP Sampang, Mohammad farid menilai bahwa proses rekrutmen calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak fair dan tidak transparan sehingga pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi Panwascam yang dianggap tidak jujur dan adil dalam prosesnya.

“Dalam proses tes tulis yang menggunakan teknologi Computer Assisted Test (CAT) tidak dilakukan secara transparan, sehingga seluruh peserta tidak bisa melakukan pengecekan terkait hasil tes yang diumumkan sesuai dengan fakta atau tidaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Harusnya setelah semua peserta menyelesaikan tesnya, panitia mengeluarkan hasil rekapitulasi hasil tes dan diumumkan secara terbuka di lokasi, dengan begitu peserta bisa tahu ia berada di urutan nomer berapa.

“Kami juga sangat menyayangkan dalam pengumuman terkait nama-nama yang dinyatakan lolos dalam tes tulis tersebut juga tidak mencantumkan nilai hasil tes. Sehingga, wajar saja jika masyarakat curiga terkait orang-orang yang dipanggil oleh Bawaslu Sampang,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Kordiv Data Informasi (Datin) dan Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Sampang, Luddin mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan, Bawaslu Sampang juga tidak bisa memenuhi permintaan mempublikasikan hasil nilai tes Computer Assisted Test (CAT). Sebab, hasil penilaian seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu informasi yang dikecualikan.

“Hal itu mengacu pada ketetapan Bawaslu RI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI Nomor : 0999/BAWASLU/H2PI/H.M/00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu atau Pemilihan AD HOC yang dikecualikan,” paparnya.

informasi Seleksi Pengawas Pemilu atau Pemilihan AD HOC yang dikecualikan ada empat. Pertama yaitu, rincian hasil atau penilaian seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri. Kedua rincian hasil penilaian seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan

Kemudian, ketiga tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu luar negeri, dan keempat ialah tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan.

“Jadi sekarang sudah jelas bahwa sebenarnya Bawaslu ini bukan tidak transparan. Tapi secara aturan hasil penilaian seleksi calon anggota Panwascam memang tidak bisa dipublikasikan karena merupakan salah satu informasi yang dikecualikan,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles