Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Sampang Berikan Sanksi Sosial Terhadap Pelanggar

Spread the love

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang telah melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Operasi yang dilakukan di Pasar Srimangunan Sampang, Rabu (10/3/2021) pukul 08.00 Wib itu, juga melibatkan sejumlah personil Kodim 0828, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan anggota Polsek Sampang.

Moh. Suharto, Kepala seksi (Kasi) Pengamanan Penegak Kerja Salpol PP Sampang menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan operasi ini adalah Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian, Pergub No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Perbup No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Sasaran Kegiatan ini Pengguna Jalan, Penjual dan Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker,” jelasnya.

Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta mengucapkan Pancasila dan sanksi lainnya. Kemudian, memberikan masker kepada masyarakat yg tidak mengunakan masker.

“Dalam giat hari ini, tim telah menjatuhkan reward/sanksi berupa, Reward terhadap 16 Orang dan Sanksi Sosial terhadap 7 Orang,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles