Gelar Konferensi Pers, Polres Sampang Ungkap 6 Tindak Kriminal dan 16 Kasus Narkotika

Spread the love

salsabilafm.com– Kepolisian Resort (Polres) Sampang menggelar konferensi pers realese 22 kasus tindak kriminal dan narkotika. Bertempat di Mapolres Sampang, Selasa (5/12/2023), kasus tersebut terdiri dari 6 kasus kriminal dan 16 kasus narkoba, dengan total 24 tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo memaparkan, 6 kasus kriminal diantaranya 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan jumlah 3 tersangka. Kasus senjata tajam, 2 orang tersangka, penipuan 1 tersangka dan pencurian 1 tersangka.

Sedangkan TKP kasus pencabulan yang terungkap, Edi mengungkapkan berada di Desa Gunung Maddah dan wilayah Sampang kota. Kasus sajam, TKP-nya di Ketapang dan TKP kasus pencurian di wilayah dalam kota, tepatnya di Polagan.

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto menambahkan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di bulan November 2023 sebanyak 17 orang, mereka berasal dari 5 Kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Perinciannya, 8 tersangka berasal dari Sampang Kota, 1 tersangka Kecamatan Tambelangan, 3 tersangka Kecamatan Sokobanah, 1 tersangka dari Kecamatan Banyuates, dan 3 tersangka dari Kecamatan Pangarengan,” paparnya.

Dari semua kasus, pihaknya telah mengamankan sebanyak 29,43 gram jenis sabu dari 17 tersangka yang rata-rata berumur 17 sampai 45 tahun.

”Akibat perbuatanya, ke 17 tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan (2) sub Pasal 113 (1) dan (2), dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles