Dua Tahun Buron, Kakek Cabul Asal Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Spread the love

salsabilafm.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap setelah 2 tahun buron kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2021.

Lansia berinsial M (74) ini ditangkap di rumahnya Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Senin (13/5/2024). Rumah yang dijadikan tempat bersembunyi itu milik anak kandung M.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan menjelaskan, M ditetapkan tersangka setelah korban melaporkan kejadian pemerkosaan itu.

“Setelah jadi tersangka, pelaku melarikan diri. Selama pelarian, tersangka pindah-pindah tempat sehingga kami sempat mengalami kesulitan untuk menangkapnya,” kata Doni, Rabu (15/5/2024).

Pemerkosaan itu dilakukan tersangka sebanyak enam kali di rumah nenek korban. Rentang waktunya antara bulan Februari hingga Maret 2021.

“Korban diperkosa di sebuah kamar di rumah neneknya sekitar pukul 11.30 WIB. Di rumah tersebut, hanya ada korban. Sedangkan neneknya, tidak ada di rumah,” terang Doni.

Doni menambahkan, tersangka mencabuli korban dengan cara mencekik leher korban. Setelah itu, tersangka mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Selain diancam, korban juga diiming-imingi uang Rp. 100.000 setiap kali pemerkosaan terjadi,” imbuh Doni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bangkalan ini mengungkapkan, setelah korban diperkosa sebanyak 6 kali, korban hamil. Bahkan, saat ini korban sudah melahirkan seorang anak laki-laki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles