Jumat, 9 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Standar Upah Minimum Guru Non-ASN Masuk dalam RUU Sisdiknas

Redaksi - Thursday, 08 October 2026 | 04:33 AM

Background
Standar Upah Minimum Guru Non-ASN Masuk dalam RUU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Istimewa/)

salsabilafm.com - Nasib guru non-ASN, termasuk guru honorer, swasta dan madrasah, menjadi salah satu perhatian dalam revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).


Komisi X DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN ke dalam batang tubuh RUU. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan guru memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mengurangi ketimpangan pendapatan.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, aspirasi mengenai kesejahteraan guru yang disampaikan masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.




"Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal," ujar Lalu, dikutip dari situs DPR, Kamis (8/10/2026).


Lalu mengatakan, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum tersebut. Namun, besaran upah masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan.




"Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung," katanya.


Menurut Lalu, aturan tersebut diharapkan dapat mencegah masih adanya guru yang menerima penghasilan sangat rendah.


"Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya," tegasnya.




Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim sebelumnya menyampaikan persoalan penghasilan guru swasta masih menjadi perhatian. Dalam RDPU disebutkan sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.


P2G bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) mendorong agar standar gaji minimum guru non-ASN mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).




Selain persoalan penghasilan, posisi madrasah juga menjadi perhatian karena sebagian besar lembaga madrasah dikelola masyarakat atau swasta.


Komisi X juga mendukung gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan umum dan madrasah.


Lalu mengatakan keberadaan sekolah swasta tetap harus menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional.




"Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan," katanya. (*)